Rekrutmen Anggota KPPS Kudus Bermasalah, Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi

Suasana Klarifikasi Anggota KPPS di Kudus Oleh Panwaslu Kudus
Suasana Klarifikasi Anggota KPPS di Kudus Oleh Panwaslu Kudus

Proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kudus Jawa Tengah diduga melanggar administrasi. Ketidakberesan tersebut terungkap, saat Bawaslu Kudus menemukan seratusan orang  pendaftar yang dinyatakan lolos, namun tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.

Karena itu penemuan itu, ratusan calon anggota KPPS tersebut segera dipanggil pihak Panwaslu Kecamatan untuk klarifikasi. Langkah klarifikasi untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat desa/kelurahan atau PKD, pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, temuan yang dimaksud adalah adanya PPS yang meloloskan Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.

“Kami perintahkan kepada jajaran PKD melalui Panwaslu Kecamatan, untuk mencermati hasil pengumumun KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pencermatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih Tidak Memenuhi Syarat menjadi anggota KPPS,” ujar Heru Widiawan, Jumat (19/1/2024).

Heru memaparkan ada Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.  

“Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan, ditemukan calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” ungkap Heru.

Temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan itu, kata Heru, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu, yakni dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud,” terangnya.

Menurut Heru, atas klarifikasi tersebut segera dilakukan kajian hukum. Kemudian selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, tersebar di tujuh kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gebog 1 orang, Jati 1 orang, Mejobo 3 orang, Dawe 17 orang, Undaan 55 orang, Bae 37 orang dan Jekulo 9 orang .

“Dari tujuh kecamatan, ada sebanyak 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan menambahkan, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada 15 Januari 2024. Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minan menjelaskan, Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK. Isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa di Kudus yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Dari hasil kajian tersebut, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan kepada Bawaslu Kudus untuk diteruskan kepada KPU Kudus. Tujuannya agar ditindaklanjuti sesuai prosedur/mekanisme dalam pembentukan badan adhoc KPU sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.