Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Paninggaran menangkap seorang remaja berinisial AD (14) warga Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Blora
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret, Residivis Ditangkap
- Kakek Usia 71 tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur
Baca Juga
AD diringkus setelah kedapatan melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus meminjam kendaraan milik korban dan tidak dikembalikan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan peristiwa tersebut terjadi hari Kamis (9/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Korban yang bernama Ipung(17) warga Desa Gembol Kecamatan Pajawaran Kabupaten banjarnegara sedang berada di pangkalan ojek yang ada di Desa Pasorenan Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara guna untuk mencari penumpang.
Kemudian selang beberapa saat datanglah tersangka AD memesan dan meminta korbannya untuk mengantarkannya ke tugu perbatasan Pekalongan-Banjarnegara.
Sesampainya dilokasi, tersangka AD meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motornya sebentar untuk menemui temannya.
"Setelah ditunggu beberapa lama tersangka AD tidak kunjung datang. Korban langsung melapor kepada kami," kata Iptu Akrom, Kamis (23/8)
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Akibat perbuatannya, tersangka AD yang masih dibawah umur akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta undang-undang peradilan anak.
"Motifnya karena ingin memiliki sepeda motor," tandas Akrom.
- Empat Calon Taruna AKPOL Dipulangkan Dalam Seleksi Tahap Dua
- Anak Akido Tio Sudah Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras