Situasi internal Partai Golkar makin memanas jelang
penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas). Terbaru, Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Golkar melaporkan dua kadernya, Junaedi Elvis dan Wasekjen
Hakim Kamaruddin ke Bareskrim Polri.
- Buntut Mundurnya Teddy Sulistio, Pengurus PAC dan Ranting Geram Atas Sikap Elite PDIP Salatiga
- Sekjen Perindo: Pembajakan Caleg Kemunduran Demokrasi
- Jalan Kaki Didampingi Keluarga, Cabup Ilyas Akbar Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 07
Baca Juga
Keduanya diadukan terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat yang diduga fiktif. Pengaduan itu dilakukan oleh Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar.
Dua kader Golkar itu terpaksa dipolisikan lantaran mengajukan surat permohonan perlindungan dan pengawalan kepada pihak Kepolisian untuk menggelar rapat di DPP Golkar pada 29 Agustus mendatang.
"Dugaan kita ada surat yang seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar ternyata surat itu setelah kita cek di data kita tidak pernah terdaftar di Partai Golkar sehingga kita adukan ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan apa sebetulnya motif di belakang ini semuanya," terang Waketum Bahukam DPP Golkar Muslim Jaya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/8).
Dikatakan Muslim Jaya, DPP Golkar tidak mengetahui lebih jelas rapat yang akan digelar itu akan membahas apa, lantaran agenda itu bukan agenda resmi dari DPP.
Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019. [fak]
- Mbak Rachma: Ijtima Ulama Tidak Mengikat
- Desakan MLB NU Makin Menguat
- Tiliki TBRS, Yoyok Sukawi Berencana Kembalikan Kejayaannya