Catatan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
- Jalan Berlubang di Kota Pekalongan Rampung Diperbaiki
- Lima Kasat Dimutasi dan Tiga Kapolsek Diganti di Polres Kendal
- Dinnakerind Demak: Semua Kalangan Masyarakat Dapatkan Kesempatan
Baca Juga
Catatan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 dalam kecelakaan di perlintasan sebidang.
Vice Presiden Public Relation PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus sebut, hal itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
"Karenanya kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,†ungkap Joni dalam rilisnya, Kamis (8/10) siang.
Pihaknya sangat menyayangkan dengan prilaku masyarakat yang banyak tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang bisa merugikan dirinya maupun warga lainnya.
"Dan kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Ada 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga," paparnya.
Ditambahkan Joni kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.
"Imbasnya perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," paparnya.
Untuk itu PT KAI terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.
"Itu harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,†pungkas Joni.
Diketahui sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
- Paska Diterjang Banjir, Rel KA di Gubug Belum Selesai Perbaikan
- Pemprov Jawa Tengah Petakan Wilayah Rawan Bencana Dan Lakukan Mitigasi
- Bupati Demak Eisti’anah: Lestarikan Budaya Lewat Sedekah Bumi