Resmi Jadi Tersangka, Juliari Batubara Diminta Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Namun, Mensos Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyono, ternyata masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).

Firli menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu menteri asal PDI Perjuangan itu bersama PPK Kemensos Adi Wahyono yang belum menyerahkannya diri meski telah berstatus sebagai tersangka.

"KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian para tersangka yang belum ditahan. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera lakukan pencarian terhadap para tersangka," tegas Firli.

Kasus pidana korupsi ini berawal dari adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, ditetapkan sebagai sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan HS (Harry Sidabuke) selaku swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.