Resmob Polres Pati Tangkap Pelaku Penipuan HP

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Resor Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan di Counter HP Barokah Celluler yang beralamat di Dk. Paras RT 02 RW 03 Ds. Tanjunganaom Kec. Gabus Kab. Pati,  Senin (1/10).


Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan Pelaku diketahui berinisial HT (39) warga Desa Pilang Kec. Randublatung Kab. Blora dengan modus operandi berpura-pura sebagai anak buahnya pemilik counter dan mengambil HP di counter tersebut.

Kronologi Kejadian pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wib pelaku mengaku sebagai anak buah dari bos di counter tersebut dan mengambil 2 buah HP di counter,"  ungkap AKP Yusi kepada RMOLJateng, Selasa (2/10).

AKP Yusi menambahkan, setelah tim  Resmob mendapat laporan adanya penipuan tersebut, kemudian mendapatkan informasi adanya orang yang menawarkan HP yang identik hasil kejahatan di counter Gabus di wilayah Kab. Grobogan.

Kemudian tim melaksanakan penyelidikan di wilayah Kab. Grobogan dan pada hari Senin (1/10) sekira pukul 15.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di pertokoan/counter Turut Kec. Keradenan Kab. Grobogan," ungkapnya.

Hasil pengembangan terhadap pelaku,  HT juga mengakui melakukan perbuatan yang sama di TKP lain di antaranya Surya Phone Pati, Pasar Hewan Botok Winong dan counter di Tambakromo.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan kini telah diamankan di Mapolres Pati beserta barang bukti dua buah HP hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.