Unit Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Gayamsari berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan di depan kafe Pendawa / SMA PGRI Jalan Medoho, Gayamsari yang terjadi Minggu (2/10) sekira pukul 01.00.
- Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Usai Aniaya Istri
- Wujudkan Gilingan Bebas Prostitusi, Polsek Banjarsari Amankan 3 PSK
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
Baca Juga
Dari kejadian itu mengakibatkan Ichrom Tacchinardi (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama empat hari akibat luka parah pada kepala.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo mengungkapkan ke enam pelaku masing masing Dito Bondan (22) warga Tandang, Rizky Aditya (20) warga Genuk Baru, Ivan H (18) warga Sambirejo, Bayu Mulya (22) warga Medoho, Hagi Yoga P (21) warga Kinibalu da Ivan Budi (23) warga Pekunden.
"Keenam pelaku ini secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban di depan SMA PGRI Jalan Medoho. Ada yang memukul dengan batu, paving dan stik besi sehingga korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban sempat dirawat selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia," ungkap AKBP Dony Lumbantoruan saat rilis di mako Libas, Selasa (11/10).
Sementara itu Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo menambahkan ihwal peristiwa itu terjadi saat kelompok pelaku ini bertemu dengan kelompok korban tepat di depan Kafe pandawa.
Saat itu dari arah terowongan Medoho, dan kedua kelompok itu saling bertatap muka terjadilah perkelahian.
"Saat itu korban motornya jatuh, sehingga kelompok tersangka langsung melempari batu, paving dan memukul tangan kosong dan menggunakan stik besi. Korban yang saat itu luka berhenti dan jatuh di depan MAJT Jalan Gajah," imbuh Hengky.
Korban yang mengalami luka parah langsung dibawa ke RS Pantiwiloso sebelum dipindahkan ke RS Wongsonegoro.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (6/10) empat hari setelah dilakukan perawatan.
Para pelaku ini ditangkap di kediamannya masing masing pada Jum'at (7/10) di kediamannya masing masing.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara setidaknya tujuh tahun penjara.
- KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Kartel Obat-obatan Covid-19
- Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Rokok Ilegal
- Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Dalam Waktu Dekat