Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu.
- Unit Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi
- Audiensi dengan BNN Provinsi Jateng, 234 SC Jateng Berkomitmen Dukung Pemberantasan Narkotika
- Upaya Penegakan Hukum, Polres Tegal Berantas Perjudian Sabung Ayam
Baca Juga
Pelaku yang merupakan sekuriti di salah satu PTS Kota Semarang ini nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri yang berjarak kurang lebih 200 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan mengungkapkan, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk ini bernama Ardiyanto (33) warga Bergota Krajan, Randusari, Semarang.
Ia melakukan pencurian bersama kakak kandungnya bernama Ferus Heri Saputra yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku sebelumnya sudah melakukan pengamatan selama tiga hari. Begitu ada kesempatan ia langsung mengambil sepeda motor Honda Vario Putih milik tetangganya bernama Erwin," ungkap AKBP Dony kepada RMOLJateng, Jum'at (24/6/2022).
Lanjut Dony, usai mencuri, kedua kakak beradik ini langsung membawa motor hasil curian menggunakan mobil yang telah disiapkan di kawasan Bendan Duwur untuk disembunyikan.
Setelah ada pembeli mereka menjual di kawasan Tambak Dalam kota Semarang
"Sudah deal dengan harga Rp 3 juta. Barang bukti bisa kita temukan dan langsung kita bawa ke Mapolrestabes Semarang," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Ardiyanto terancam Pasal 363 KUHPidana tenang pencurian dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
- Bidik Arena Balap Liar, Polres Kudus Masif Berpatroli Menjelang Subuh
- Polres Grobogan Berhasil Amankan 13 Pelaku Tawuran, 35 Sajam Disita
- Diumumkan Ketua KPK, Rudi Hartono Iskandar Resmi Ditahan atas Perkara Pengadaan Tanah Munjul