Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Diungkap Petugas Razia Gabungan

Petugas gabungan saat mengungkap ribuan rokok ilegal di Rembang
Petugas gabungan saat mengungkap ribuan rokok ilegal di Rembang

Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan instansi terkait lainnya di Rembang melakukan razia, Senin (20/11).

Lokasi yang disasar mulai wilayah pesisir Kecamatan Kragan, tepatnya Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. 

Saat menggelar razia itu, petugas menemukan dan menyita tiga merk rokok tidak bercukai.

S, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal merk HJS,  mengaku tidak mengetahui kalau rokok yang dijualnya termasuk ilegal. Pasalnya,  sales yang memasok barang itu menyebut rokok yang dikirimnya resmi. 

"Rokoknya juga ada pita cukainya. Kita taunya rokoknya resmi, salesnya juga bilangnya resmi, " ungkapnya 

Petugas menyasar ke salah satu toko di Desa Balong Mulyo.  Di toko tersebut,  petugas menyita  tujuh merk rokok ilegal, yakni Goa, Cup Milo, Famos, Flas,Matoa, Axa, LS dan Premium. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo  W menuturkan,  mereka menyasar wilayah Rembang timur daerah pesisir. Hasil yang didapat dalam razia itu sebanyak 2.650 batang rokok ilegal. 

"Hari ini, kita menemukan rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan dan pelanggaran- pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang," ungkapnya. 

Eko menambahkan,  pihaknya rutin melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Selanjutnya,  ditindaklanjuti dengan razia seperti yang dilakukan kali ini. 

"Sehingga kami harapkan peredaran rokok ilegal di kabupaten Rembang ini semakin minim atau bahkan tidak ada. Jadi kami akan sering melakukan razia barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal ini." 

Sementara itu,  Angga perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kudus,  menyampaikan ribuan rokok hasil sitaan ini dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus. 

Rokok hasil sitaan tersebut dipilah pelanggarannya kemudian ditindak lanjuti. 

"Jadi nanti kita cacah,  kita tentukan pelanggarannya apa. Kalau kita lihat pelanggarannya kan ada rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos dan ada rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkan, kemudian akan kita limpahkan ke bagian penyidikan," terangnya. 

Terkait pemusnahan rokok ilegal, Angga menjelaskan akan dikumpulkan dulu dari berbagai kabupaten di eks-Karesidenan Pati. Jika dirasa cukup , baru akan diusulkan untuk pemusnahan.