Salatigaterkini.com Direkomendasikan Sampaikan Permintaan Maaf

Media daring Salatiga terkini.com direkomendasikan untuk meminta maaf kepada sepasang suami istri di Kota Salatiga atas dugaan pemuatan berita bohong.


Rekomendasi ini diberikan setelah pasangan suami istri (pasutri), Salsabila Ratna Nandia (19) dan Zendy Pamungkas (20) warga Ngampel Rt 01 / Rw 04, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga diberitakan keduanya gantung diri lantaran terkait kemelut arisan online. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Salsabila, Nur Adi Utomo, yang juga Ketua DPC FERARI Kota Salatiga. 

Nur Adi Utomo menegaskan, pihaknya telah mendapatkan surat dari dewan pers yang mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas perseteruan kleinnya dengan media online lokal kalau di Salatiga, Salatiga Terkini.pikiran-rakyat.com.  

"Dewan Pers telah berkirim surat ke Klein kami, juga surat yang sama ditunjukan kepada Siber Salatiga Terkini.pikiran-rakyat.com berkantor di Salatiga. Surat dengan Nomor :87/DP-K/I/2022 ditandatangani Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Penegakan Etika Jurnalistik," papar Nur Adi Utomo, kepada RMOL Jateng, Jumat (11/2). 

Dalam surat itu, diterangkan jika dewan pers menerima pengaduan Salsabila Ratna Nadia selaku Pengadu pada tanggal 15 November 2021 terkait pemberitaan media siber Salatiga Terkini.pikiran-rakyat.com sebagai Teradu dengan judul "2 Warga Salatiga Nekat Lakukan Bunuh Diri Karena Diduga Gelapkan Uang Lelang Arisan Online Hingga Milliaran", yang diunggah tanggal 14 Agustus 2021 pukul 09.07 WIB. 

Disebutkan pula, pengadu berkeberatan atas berita yang diadukan karena tidak benar alias hoaks serta mencemarkan nama baik pengadu serta suaminya tanpa konfirmasi. Terlebih dalam berita itu, disertakan pula foto Pengadu dengan jelas tanpa diblur yang diambil dari Instagram Pengadu. 

Berdasarkan rincian itu, Dewan Pers mencatat bahwa Teradu (Media Siber Salatiga Terkini.pikiran-rakyat.com) menggunakan sumber-sumber anonim tanpa sumber lainnya yang terbuka dan kredibel. 

"Terkait hal itu, Teradu belum menjalankan kewajiban etiknya secara lengkap terutama melakukan uji konfirmasi sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KET). Demikian isi surat tersebut," bebernya.  

Meski Teradu tidak menyebut nama Pengadu, namun memuat foto pelaku secara jelas. 

Sehingga, menyangkut pengaduan itu Dewan Pers merekomendasikan diantara Teradu wajib melayani Hak Jawab  secara Proporsional disertai maaf kepada pengadu dan pembaca, selambat-lambatnya 2x24 setelah Hak Jawab diterima. Teradu juga wajib menghapus foto yang ditampilkan dalam berita. Sedangkan Pengadu memberikan Hak Jawab kembali kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya Surat Penyelesaian Pengaduan. 

Termasuk, Teradu juga wajib memuat catatan di bawa Hak Jawab dengan menjelaskan berita yang diadukan dinilai Dewan Pers melanggar KEJ.  

Adi juga menyebutkan, jika tuntutan lainnya adalah ganti rugi secara Perdata sebesar Rp 3 miliar. 

Terkait harapan terhadap penanganan di Polres Salatiga meski sudah di proses di penyidikan di Polres Salatiga, terbukti laporan Kleinnya telah dikeluarkan SP2HP namun pihaknya tinggal menunggu proses dari Porles Salatiga. 

Harapannya, dengan dibuktikan adanya Surat dari Dewan Pers bahwa Salatiga Terkini.com jelas telah melanggar ETJ ia dan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres. 

"Kami tidak bisa mendekte. Tuntutan kami seperti di awal, Salatiga Terkini.com membuat pernyataan maaf secara terbuka melalui media, take down berita yang telah terlanjur viral dan kami akan menuntut secara Perdata sebesar Rp 3 miliar," sebutnya. 

Ia menambahkan, sanksi pidana biarkan kebijakan Polres Salatiga. 

"Kalau diawal sudah di take down kami justru tidak sampai sepanjang ini. Padahal, kami sudah mengajukan keberatan," imbuhnya.