Satgas anti knalpot bising Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menangkap dan mengamankan setidaknya 28 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (tidak standar) dalam peninandakan di beberapa ruas jalan kota Semarang, Rabu (10/4) pagi.
- Densus 88 Gulung Terduga Teroris di Medan Johor dan Deli Serdang
- Dua Remaja Terlibat Kecelakaan di JLS Pracimantoro Diduga Balap Liar
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
Baca Juga
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, penindakan pemakai knalpot bising ini juga sebagai langkah antisipasi saat pelaksanaan kampanye terbuka Pilpres dan Pileg 2019.
"Jangan sampai suara knalpot ini justru memicu provokasi dengan masyarakat atau pendukung antar calon Presiden saat kegiatan kampanye terbuka sehingga terjadi bentrokan yang bisa menganggu kondusifitas pelaksanaan pemilu," ujar Yuswanto saat melakukan penindakan di pos Patwal Simpanglima.
Untuk itu Ardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot melebihi ambang kebisingan sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup nomer 7 tahun 2009.
"Untuk penjual aksesoris kendaraan bermotor saya menghimbau untuk bisa selektif lagi," imbuhnya.
Untuk Satgas anti Knalpot Bising ini akan terus melakukan tindakan tegas tidak hanya saat pelaksanaan kampanye saja, karena ini merupakan penindakan hukum.
"Ini bukan masalah partai apa dan pendukung siapa, tapi ini adalah penegakan hukum," pungkasnya.
- Viral Penggerebekan Arena Judi, Polisi: Itu Video Lama Kerusuhan Suporter
- Pelaku Acung-acungkan Clurit di Fly Over Jatingaleh, Ancaman Dipenjara 10 Tahun
- Resmob Polrestabes Tangkap Ayah Kandung Yang Lakukan Kekerasan Seksual Hingga Meninggal Dunia