Satgas Anti Knalpot Bising Tangkap 28 Motor

Satgas anti knalpot bising Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang  menangkap dan mengamankan setidaknya 28 unit sepeda motor  yang menggunakan knalpot bising (tidak standar) dalam peninandakan di beberapa ruas jalan kota Semarang, Rabu (10/4) pagi.


Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP  Yuswanto Ardi mengungkapkan,  penindakan pemakai knalpot bising ini juga  sebagai langkah antisipasi saat pelaksanaan kampanye terbuka Pilpres dan Pileg 2019.

"Jangan sampai suara knalpot ini justru memicu provokasi dengan masyarakat atau pendukung antar calon Presiden saat kegiatan kampanye terbuka sehingga terjadi bentrokan yang bisa menganggu kondusifitas pelaksanaan pemilu," ujar Yuswanto saat melakukan penindakan di pos Patwal Simpanglima.

Untuk itu Ardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot melebihi ambang kebisingan sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup nomer 7 tahun 2009.

"Untuk penjual aksesoris kendaraan bermotor saya menghimbau untuk bisa selektif lagi," imbuhnya.

Untuk Satgas anti Knalpot Bising ini akan terus melakukan tindakan tegas tidak hanya saat pelaksanaan kampanye saja, karena ini merupakan penindakan hukum.

"Ini bukan masalah partai apa dan pendukung siapa, tapi ini adalah penegakan hukum," pungkasnya.