Tempat hiburan berupa karaoke tak berizin kembali di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
- Residivis Gasak Motor Jemaah Masjid dengan Modus Ikut Ibadah
- Percepat Herd Immunity, Polres Pemalang Buka Gerai Sisambeng di Comal
- KPK Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Korupsi Bupati Banjarnegara
Baca Juga
Tempat hiburan berupa karaoke tak berizin kembali di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Dua buah tempat karaoke yang berada di kawasan Relokasi Pasar Johar MAJT di segel dan di bongkar, atas surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Pasalnya dua buah tempat karaoke ini adalah bangunan tidak berijin. Menurut Wanto, Pembina tempat karaoke di wilayah tersebut, pihaknya sudah mengajukan izin mendirikan bangunan di tanah kepada Distaru sejak tahun 2016, namun tidak ada respon dari pihak Distaru hingga pada tahun 2018 dan 2020 kembali pihaknya mengajukan izin.
Namun setelah Distaru akan menerbitkan izin, justru bangunan karaoke sudah berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
"Tempat karaoke ini menempati HM114 dan ini sudah kami ajukan ijin sejak tahun 2016 tapi belum ada penjelasan dari Distaru apa itu di tolak atau tidak,lalu Distaru menerbitkan rekomendasi IMB tapi belum terbit, saat itu memang dilarang mendirikan bangunan baru, tapi ternyata sudah didirikan bangunan, sehingga Distaru memberikan rekomendasi bongkar ke Satpol PP atas dua bangunan ini," jelas Wanto, Senin (1/2).
Menurut Wanto, pihaknya akan menuruti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Kota Semarang, namun pihaknya juga ingin agar IMB segera terbit.
"Kami minta Distaru segera bisa berikan ijin kami karena ini HM dan legal," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, jika pembongkaran dua buah tempat karaoke ini memang berdasar atas surat rekomendasi dari Distaru. Pihaknya tidak akan melakukan penyegelan ataupun pembongkaran jika tidak ada rekomendasi.
"Kami lakukan pembongkaran karaoke zona 2 tepat disebelah zona 1 yang waktu itu sudah kita bongkar, hanya ada dua yang kami bongkar karena rekomendasi dari distaru hanya 2 lokasi saja," jelas Fajar.
Menurut Fajar, tanah tempat berdirinya tempat karaoke ini sudah berstatus HM, berbeda dengan karaoke Zona satu yang sudah di bongkar beberapa waktu lalu yang bangunannya tidak berijin dan berdiri ditanah milik orang lain.
"Ini tanah HM 114, berbeda dengan zona 1 itu bangunan tidak berijin dan tanah milik orang lain, kalau disini bangunan itu tidak berijin, tapi kami tidak bisa meratakan karena distaru hanya memberikan rekomendasi segel saja," ungkapnya.
Selebihnya Fajar berpesan agar jika IMB sudah terbit maka daerah sekitar MAJT tidak dibangun tempat karaoke, karena untuk menjaga citra MAJT tetap baik.
"Daerah sini juga dilarang untuk usaha karaoke karena banyak komplain dari tokoh masyarakat karena disini bersebelahan dengan MAJT," pungkasnya.
- Menguji Nyali Kejari Tuntaskan Korupsi Proyek SIHT, Kepala Disnakerperinkop Kudus Berpeluang Dibui?
- Gangster di Semarang Menangis Dihajar Warga
- Polres Karanganyar Terjunkan 635 Personil untuk Pengamanan Lebaran