Satpol PP Kota Semarang Kembali Tertibkan Lapak Liar

Penertiban lapak liar kembali dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Sebanyak empat lapak penjual sepatu bekas di kawasan Patimura menjadi sasaran petugas.


Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran lokasi lapak pedagang tersebut berada di area larangan untuk berjualan. Petugas kemudian menyita barang dagangan dan merobohkan tenda lapak luar tersebut.

Meski sempat diwarnai adu mulut, namun pedagang pasrah karena jumlah petugas lebih banyak dan juga karena memang mereka terbukti bersalah.

"Berulang kali pedagang ini sudah ditertibkan tapi tetap bandel. Camat dan lurah sampai angkat tangan. Akhirnya hari ini kita sikat," ungkap Fajar, Sabtu (30/4).

Fajar mengaku jika sudah empat kali jajarannya melakukan penertiban terhadap para pedagang namun tetap saja membandel.

"Bakal saya gencarkan penertiban seperti ini. Kalau mereka bandel, sama aja mereka menyepelekan peraturan yang ada. Saya gak mau wilayah ini menjamur abrak abrak pedagang pakaian dan sepatu," tegasnya.

Area larangan berdagang telah diatur dalam Perda Kota Semarang nomor 3 tahun 2018 dan SK Walikota Semarang no 511.3/1112/2016 tentang penataan lahan lokasi PKL Kota Semarang.