Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang memusnahkan 114 item obat tradisional berbahaya.
- Jaksa Masuk Pesantren di Salatiga, Beri Pemahan Perlindungan Anak
- Polres Sukoharjo Sita Ratusan Liter Miras Ciu Jelang Ramadhan
- Beradalih Baru Kenal di Medsos, Perempuan Ini Nekat Bawa Sabu dari Solo ke Wonogiri
Baca Juga
Pemusnahan dilakukan di Kantor BBPOM Semarang, di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang.
Obat tradisional dimusnahkan berupa minuman cair dan serbuk. Pemusnahan dilakukan dengan menggandeng perusahaan swasta yang menangani pemusnahan obat.
Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, 114 item ini merupakan hasil tangkapan kepada tiga tersangka dari tiga wilayah berbeda pula.
"Ada 114 item obat. Ini hasil penangkapan tersangka berinisial H-E di Magelang, tersangka B-W di Klaten dan tersangka H di Sukoharjo," kata Sandra usai pemusnahan, Senin (27/3).
Total nilai keekonomisan dari barang bukti dimusnahkan sebesar Rp675.000.000. Beberapa barang bukti ditemukan antara lain Kunci Mas botol, Jamur Mas botol, Tawon Klanceng Botol, Wantong pegal linu botol, putri sakti botol, Urat Madu serbuk/ kapsul, tawon liar serbuk, Beruang Putih serbuk/ kapsul, kopi Cleng penambah stamina dan sebagainya.
Dia menyebut obat tradisional ini mengandung bahan kimia berbahaya dapat menggangu kesehatan jika dikonsumsi terus menerus.
"Obat tradisional ini mengandung kimia obat. Obat tradisional itu kan gunanya menjaga kesehatan, bukan mengobati. Jadi, tidak boleh ada kimianya. Efeknya memang ces pleng. Tapi nanti empat tahun kedepan terasa efeknya. Ini membahayakan," bebernya.
Obat tradisional itu diantaranya untuk pegal linu dan rematik. Dosisnya pun empat kali lebih tinggi dari resep dokter.
- Sebelum Hilang, Iwan Sempat Berkomunikasi Dengan Sebuah Padepokan Di Karanganyar
- Dan Terjadi Lagi..Polrestabes Semarang Gagal Beri Keamanan Warga
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing