Satpol PP Kota Semarang akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kos-kosan di kota ini.
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Proses Eksekusi Lahan Normalisasi Dihadang Seorang Warga, Satpol PP Urungkan Melanjutkan Eksekusi di Mangkang Wetan
Baca Juga
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, semua tempat usaha termasuk rumah kos harus memiliki izin usaha ke Pemkot Semarang. Namun hingga saat ini masih ada beberapa rumah kos yang belum memiliki izin usaha.
"Dalam waktu dekat, kami akan sidak bersama petugas gabungan untuk cek ke sejumlah tempat kos. Waktunya masih kami rahasiakan," kata Fajar, Kamis (2/9).
Ia menegaskan, hal tersebut akan dilakukan lantaran banyak sekali tempat kos yang tak berizin. "Banyak tempat kos yang tak berizin dan disalahgunakan penggunaannya. Kalau kos ya kos, kalau ruko ya ruko aja, kalau rumah tinggal ya rumah tinggal aja. Jumlah kos yang tak berizin kalau ratusan jelas mencapai," bebernya.
Kos-kosan yang tidak memiliki izin rata-rata berada di lingkungan dengan perguruan tinggi. Rencananya, Satpol PP akan menggandeng badan pendapatan daerah, hingga bagian hukum untuk melakukan sidak.
"Kami akan hadir dengan memberikan sanksi penyegelan. Karena kos turut andil dalam pendapatan daerah," tandasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial