Sebarkan Foto Asusila Mantan Pacar, Pemuda Ditangkap Polisi

Petugas Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang pria warga Yogyakarta. Penangkapan ini terkait tindak pidana kejahatan penyebaran foto asusila dan pengancaman terhadap seorang perempuan yang tak lain mantan pacar pelaku.


Tersangka MIA ditangkap setelah adanya pelaporan dari korbanya, N (28) perempuan asal Pekanbaru yang  bekerja di Kota Semarang. Laporan ini dilakukan oleh korban ke Ditreskrimsus Polda Jateng, pada 9 Mei 2017. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap MIA di Jawa Timur pada pekan lalu.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana penyebaran foto kepada N dan teman-teman N. Foto yang disebarkan itu mengandung unsur kesusilaan dan pengancaman melalui aplikasi whatsapp, line dan email," terang Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, di Mapolda Jateng, Kamis (26/4).

Terkait waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lukas menjelaskan kasus ini telah terjadi sejak Februari sampai Maret 2017 silam. Bermula saat handphone yang dipegang orangtua N mendapat kiriman foto dari MIA melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19 Februari 2017. Isi kiriman tersebut berupa 6 enam foto N yang memakai bikini, BH dan celana dalam wanita dengan posisi sedang berdiri.

"Ada juga tulisan bahwa MIA akan menyebarkan foto dan aib keluarga N kepada orang-orang dan teman N," imbuhnya.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, handphone N kembali menerima foto melalui pesan Whatsap dari MIA. Bahkan tak tanggung-tanggung, kali ini ada sebanyak 30 foto N dengan model gambar asusila. Selang beberapa hari, N juga mendapat kiriman dari MIA melalui email, pada tanggal 23 Februari 2017.

"Dalam kiriman juga ada pesan dengan tulisan yang isinya tulisan ancaman," katanya.

Tak hanya berhenti disitu, pada bulan Maret 2017, N mendapat kabar dari teman-temanya yang mengatakan menerima berupa foto-foto tidak senonoh. Bahkan kali ini lebih parah, foto yang beredar tersebut adalah pada saat N dan MIA melakukan hubungan intim.

"N sendiri juga sama, telah menerima kiriman pesan Line dari MIA berupa foto-foto yang sama (berhubungan intim dengan MIA)," ujarnya.

N yang merasa dipermalukan akhirnya mendatangi Polda Jateng melaporkan MIA . Setelah terbit Laporan Polisi (LP) dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MIA di wilayah hukum Polres Gresik Polda Jatim.

"Selanjutnya pelaku dibawa  Ditreskrimsus Polda Jateng guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan dan adanya alat bukti , MIA ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lukas juga telah menyita berbagai alat bukti dalam kasus kejahatan ini. Antara lain, tiga handphone, satu bendel printout screen capture percakapan antara pelapor dengan terlapor melalui whatsapp dan email, satu bendel printout screen capture percakapan antara terlapor dengan saksi melalui whatsapp.

"Selain itu juga ada barang bukti satu bendel printout screen capture foto-foto vulgar pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik dan satu bendel printout screen capture pesan chat dari terlapor kepada pelapor yang berisi ancaman kekerasan terhadap pelapor," terangnya.

Saat ini, tersangka MIA juga telah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jateng. Lukas mengakui, saat ini masih melakukan pendalaman guna pengembangan. Bahkan, pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi kasus ini.

"Tersangka dengan korban ini sebenarnya mau nikah, tapi ternyata pelaku sendiri yang membatalkan dan malah mengunggah foto porno korban. Tujuanya juga pemerasan kepada korban," tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45B jo pasal 29 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.