Pemkab Demak mengadakan sosialisasi Perda Demak yang dihadiri oleh para kepala desa se Kabupaten Demak, Senin (19/10).
- Rancangan Kota Semarang: Menuju Kota Metropolitan Standar Global
- Lantik 4 Kapolres Baru, Kapolda Titip Kondusivitas Dan Kelancaran Operasi Ketupat Candi 2025
- Temukan Bakat Baru ASN, Pemkab Batang Gelar Lomba MC
Baca Juga
Pemkab Demak mengadakan sosialisasi Perda Demak yang dihadiri oleh para kepala desa se Kabupaten Demak, Senin (19/10).
Acara yang berlangsung di Pendopo Demak itu, diwarnai aksi walk out oleh sejumah kepala desa.
Sedianya Pemkab Demak mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Desa beserta Perbup Nomor 69 Tahun 2020 dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 beserta Perbup Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Kami melihat penyusunan regulasi terkait desa ini diduga cacat adminstrasi. Dalam penyusunannya tidak ada pelibatan steakholder yang ada, seperti kepala desa, perangkat desa serta BPD. Tidak ada publik hearing,†kata Mursyid Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Dempet.
Para kepala desa, sambung Mursyid melihat bahwa Perbup Nomor 69 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang SOTK Pemdes, sudah menyimpang jauh dari amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait restrukturisasi, mulai pasal 9 -14 di perbup ini, seakan-akan malah dibenturkan antarakades dengan perangkat desa,†sesal Mursyid.
Menurut Mursyid, Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, saat ini sedang diajukan uji materi oleh salah satu warga Demak ke Mahkamah Agung, karena dianggap banyak pasal-pasal dalam perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Karena alasan semuanya itu, kami walk out dalam acara ini,†tutup Mursyid.
- Hujan Dikit Banjir, DPU Kota Semarang, Piye To Iki?
- Wali Kota Semarang Upayakan UMK Naik
- RMOL Jateng Dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalin Kerja Sama Sinergi Media Massa Dan Institusi Penegak Hukum