Sekda Demak Dilaporkan ke Polda Jateng Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak, Raden Agus Supriyanto, melaporkan Sekretaris Daerah (sekda) Demak, Singgih Setyono, Kepala BPN Demak, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah waqaf yayasan, ke Polda Jawa Tengah.


Dugaan penggelapan tanah waqaf tersebut muncul setelah tim pelaksana menggarap  tanah waqaf yang berada di Desa Kadilangu, Kecamatan Demak Kota, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Demak, Agus Supriyanto, mengatakan sebanyak 58 sertifikat tanah waqaf telah diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Demak.

"Saya menyerahkan sertifikat wakaf pada 22 Agustus  lalu di Kantor BPN Demak. Ada 58 sertifikat wakaf atas nama yayasan Sunan Kalijogo yang diserahkan langsung kepada Kepala BPN Demak," ujar Raden Agus.

Menurutnya, pada penyerahan 58 sertifikat kepada Kepala BPN Demak terdapat berita acara usulan pengganti tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Namun dari penyerahan 58 sertifikat hingga saat ini tidak ada realisasinya terkait tanah pengganti.

"Kami prihatin sekali terhadap penggarap-penggarap tanah tersebut dan para ahli waris Sunan Kalijaga. Tanah itu merupakan tanah sawah untuk menggaji para karyawan dan penggarap," tambah Ketua pembina Yayasan Sunan Kalijogo.

Ia tidak mendapat kepastian kapan tanah pengganti tersebut terealisasi. Pada berita acara juga tidak tertera kapan tanah yayasan itu akan diganti. 

"Pada berita usulan tidak kapan akan diganti. Kami tanyakan hingga saat ini juga belum ada jawaban," tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Aprilia Supaliyanto, menambahkan ada prespektif hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima 58 sertifikat itu. 

Namun setelah sertifikat diserahkan kliennya kepada Kepala BPN Demak yang disaksikan oleh para pejabat tidak ada pertanggungjawaban dari BPN, pejabat pembuat komitmen termasuk Sekda.

"Sebelum melapor kami sudah meminta klarifikasi kepada Kepala BPN setempat sekitar dua Minggu yang lalu dan kami tidak diterima. Akhirnya kami bersurat prihal meminta penjelasan. Tetapi tidak ada penjelasan. Akhirnya kami melayangkan Somasi kepada yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan tetapi tidak ada respon," jelasnya.

Akhirnya pihaknya melaporkan Sekda, Kepala BPN, dan pejabat pembuat komitmen ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Dirinya ketiganya yang paling bertanggung jawab atas penyerahan sertifikat tanah itu.

"Klien kami sebagai ketua pembina Yayasan Sunan Kalijogo dan juga sebagai cucu sangat mendukung proyek Tol. Tidak ada sedikit pun upaya menggagalkan maupun menghalangi proyek tol. Klien kami hanya meminta hal tersebut berjalan sesuai prosedur," pungkasnya.