Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto melaporkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga. Laporan diwakilkan Pengurus Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga Dwi Cahyono sebagai kepanjangan tangan Yuliyanto sebagai Ketua Gerindra Salatiga.
- Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Ingin Bertemu Kapolres Kota
- Pakar Tata Negara: Kasus BLBI Sebenarnya Sudah Selesai Secara Hukum
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit
Baca Juga
Laporan Yuliyanto ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga berkaitan dengan kinerja kerja Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah yang dinilainya lambat merespon proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga terpusat di Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo, Salatiga.
"Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga. Melaporkan (diwakilkan) Pak Dwi Cahyono," ungkap Yuliyanto, kepada RMOLJateng, Senin (1/8).
Yuliyanto menilai, Sekda sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan langkah yang nyata memberikan pelayanan publik yang prima.
"Laporannya berkaitan dengan Maladministrasi. Laporan kita minggu kemarin," tegas Yuliyanto.
Sebelumnya, Yuliyanto melalui Partai Gerindra Salatiga juga telah mengadukan ke DPRD Salatiga terkait lambatnya proses permohonan tukar guling ke Pemkot Salatiga.
Didampingi sang istri Titik Kirnaningsih, serta Fraksi Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto pun menyebutkan zaman dirinya menjabat Wali Kota kurang dari tiga bulan persoalan sejenis kelar.
"Lah ini, sudah berkirim Surat lebih dari sekali tidak ada juga kejelasan. Jelas ini ada kemunduran dalam pelayanan publik saat ini, Wuri (Sekda Wuri Pujiastuti) sebagai pelaksana administrasi pemerintahan harus bertanggungjawab dalam hal ini. Hari ini juga kami akan mengadukan hal ini ke DPRD Salatiga," tandas Yulianto.
Yuliyanto terang-terangan menangih janji Sekda atas janjinya akan menjalankan kerja dengan amanah untuk Kota Salatiga. Dimana, Wuri Pujiastuti saat dilantik Jum'at (30/4) tahun 2021 silam berani di evaluasi dan siap dicopot.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
"Saya belum mengetahui, coba saya koordinasi dulu dengan internal. Bagian mana yang menerima laporan. Segera saya kabari kalau sudah ada datanya," ungkap Arief.
Seperti diketahui, kejengkelan Yuliyanto diawali dari persoalan tukar guling YKTAN yang berbuntut ke meja pembahasan di DPRD Salatiga. Dimana, pengurus YKTAN melayangkan surat permohonan tukar guling tanah aset Pemkot Salatiga awal April 2022 lalu.
Didalam Surat itu, intinya ingin melakukan pengembangan luasan kegiatan pendidikan khususnya keagamaan dan yang pertama akan dibangun adalah pendirian Masjid.
Adapun, tanah yang dimohonkan YKTAN berada di Dukuh Ngemplak, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo. Di Surat juga disebutkan, jika nantinya YKTAN bersedia memenuhi hasil penilaian team 'appraisal' yang disepakati bersama.
- Polda Jateng Tangkap Terduga Provokator Penolakkan PPKM Darurat
- Mbak Ita Ingin Kota Semarang Semakin Kondusif, Aman dan Nyaman
- Polres Batang Selidiki Dugaan Pelecehan Santriwati di Kecamatan Bandar