Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
- Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti
- Bupati Banjarnegara Mulai Diadili
- KPK Gali Keterlibatan Hengky Kurniawan dengan Aa Umbara dalam Perkara Korupsi Pandemi
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh dua pelaku.
Tersangka yaitu GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan pemgeroyokan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (6/3/2023).
Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa tersinggung.
Korban yang saat itu keluar dari warung dipanggil tersangka namun tidak menjawab.
Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.
"Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya," ungkapnya.
Disampaikan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Polres Batang Tetapkan Abdul Somad, Makelar Sengketa Tanah Desa Depok, Jadi Tersangka
- Sama Dengan Tuntutan Jaksa KPK, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
- Kapolrestabes Semarang Beri Penghargaan kepada 68 Polisi dan Sipil