Sempat Kejar-kejaran dengan Warga, Pelaku Perampasan HP di Banyubiru Dibekuk

Salah satu pelaku perampasan HP ditahan di Mapolsek Banyubiru, Kamis (14/12).
Salah satu pelaku perampasan HP ditahan di Mapolsek Banyubiru, Kamis (14/12).

Aksi perampasan menimpa Ekah Putri (36) warga Ds. Tegaron Kec. Banyubiru di kawasan Jalan Raya Muncul-Banyubiru.


Kejadian perampasan ini sempat terekam kemera warga dan videonya viral hingga anggota Polsek Banyubiru turun tangan.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian perampasan dilakukan dua orang tersebut. Orang nomor satu di Polres Semarang itu menuturkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polsek Banyubiru.

Ada pun kronologinya, korban hendak pulang kerja dari Bawen membonceng rekannya. Saat sampai di lokasi kejadian di Jalan Raya Muncul-Banyubiru ikut wilayah Ds. Kebondowo, korban turun dari kendaraan rekannya dan mengeluarkan handphone (HP) untuk menghubungi suaminya.

"Saat menghubungi suaminya, kemudian datang dua orang pelaku berboncengan menggunakan kendaraan jenis Matic mendekati korban, dan langsung merampas Hp milik korban," terang Kapolres.

Kapolsek Banyubiru AKP Sungkowo, menambahkan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan dua orang pelaku ini.

Bahkan, korban sempat berteriak dan didengar warga sekitar yang sedang nongkrong di warung kopi.

"Saat korban berontak dan berteriak, ada 2 orang warga yang sedang nongkrong di warung kopi berjarak sekitar 10 meter dari korban berdiri," ungkap Kapolsek.

Dua warga berupaya mengejar pelaku ke arah Tuntang, dan tidak berselang lama suami korban datang ikut mengejar pelaku.

Suami korban sempat menendang kendaraan korban. Selanjutnya dibantu warga yang ikut mengejar, pelaku berhasil ditangkap.

Karena pelaku sempat memberontak, warga akhirnya mengamankan dan menghubungi personel Polsek Banyubiru.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Banyubiru, dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personel Reskrim Polsek Banyubiru dibantu Sat Reskrim Polres Semarang," tuturnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial VS (33) dan  DB (20 ).

Dari tangan pelaku, Polsek Banyubiru mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda 2 Honda BeAt dengan nopol H 5198 AQW, 2 buah helm dan tas slempang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Serta Hp merk Vivo Y21A Diamond glow milik korban.

"Kepada ke Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2), Ke 1 dan Ke 2 KUHP. Dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kami," sebut AKP Sungkowo.