Sempat Menghilang, SM Akhirnya Diamankan

Diduga Terlibat Kasus PUD BPR Bank Karanganyar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Hartanto. Dian Tanti/RMOLJateng
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Hartanto. Dian Tanti/RMOLJateng

Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar yang di bantu oleh Tim Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PUD BPR Bank Karanganyar.


SM merupakan salah satu karyawan di PT BPR Bank Syariah Dana Mulya Solo, yang berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Solo pada  Selasa (24/9) malam. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar yang di bantu oleh Tim Polres Karanganyar

"Tersangka diamankan pada Selasa (24/9) sekira pukul 21.30 di salah satu rumah kost di Laweyan Solo," jelas Hartanto, Rabu (25/9). 

Tersangka selama ini selalu berpindah tempat sehingga sangat sulit dilacak. Namun kerjasama yang baik antara tim penyidik Pidsus Kejari Karanganyar, tim Intel Kejari Karanganyar dan tim Polres Karanganyar tersangka SM berhasil diamankan.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan dengan bantu tim Polres Karanganyar," ujarnya. 

Penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas nama SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. Tersangka SM tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dalam Penempatan Dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar," tandasnya. 

Tersangka ditangkap dengan jeratan berlapis, yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.