Sempat Sembunyi, Penjual Bubuk Petasan Diringkus Polisi

Dua penjual bubuk petasan diamankan polisi dalam operasi Kepolisian yang ditingkatkan, Senin (28/05) dini hari. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 8 kg bubuk petasan dan beberapa lembar sumbu petasan serta 8 petasan berukuran sedang siap edar.


Keduanya diketahui berinisial TA (38) warga Tersobo Prembun dan WA (25) warga Desa Ungaran Kutowinangun. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, salah satu tersangka berinisial WH bersembunyi masuk ke dalam pekerjaan untuk menghindari kejaran petugas.

Penangkapan tersangka berinisial TA di Tersobo dilakukan tadi pagi pukul 01.00 wib. Sedangkan untuk tersangka inisial WH dilakukan pukul 02.00 wib tadi," terang Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu, Senin (28/05) siang.

Akibat perbuatannya tersebut,  tersangka yang masih remaja itu diganjar dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas. Bahkan tersangka telah mengakui barang bukti itu adalah miliknya.

Lanjut AKP Cipto Rahayu, kegitan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan.

Tujuannya agar umat Muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Penangkapan kepada dua tersangka itu juga berdasarkan laporan warga yang mengaku resah. Akhirnya kita tindak lanjuti, dan mereka bisa kita amankan," pungkas AKP Cipto Rahayu.