Sidang lanjutan perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pagi ini (Jumat, 27/4).
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
- Meresahkan, Tim Sparta Amankan Enam Debt Collector
- Polresta Solo: Pembacok Suporter Persis Terinspirasi Game Online
Baca Juga
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir menyampaikan kali ini terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto akan menjadi saksi dalam sidang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu.
"Iya (Setya Novanto yang bersaksi)," ujar jaksa Takdir saat dihubungi wartawan.
"Tidak ada (Yang lain). Hanya SN saja," imbuhnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo sudah dilimpahkan oleh pihak KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (26/2) lalu.
Bimanesh diduga telah bersekongkol dengan pengacara Setya Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis Novanto untuk menghambat pemeriksaan KPK.
KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik atas tersangka Setya Novanto.
KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka bersamaan dengan Fredrich Yunadi.
Atas perbuatannya, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Pelaku Nekat Cabuli Anaknya karena Kerap Nonton Video Porno
- Dua Pelaku Pencuri Besi Drainase di Semarang Berhasil Ditangkap
- Asyik Cari Sabu di Rerumputan, Dicokok Polisi