Sidang Kasus Pengrusakkan Mahasiswa Diwarnai Aksi Damai

Suasana sidang mahasiswa terdakwa dugaan pengrusakan saat demo tolak Omnibus Law, diwarnai dengan aksi damai oleh aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).


Suasana sidang mahasiswa terdakwa dugaan pengrusakan saat demo tolak Omnibus Law, diwarnai dengan aksi damai oleh aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Aksi dilakukan oleh massa Geram di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang. Puluhan massa aksi duduk bersila dan sebagian membentangkan spanduk bertuliskan 'Kawan Kami Tidak Bersalah'.

Koordinator aksi, Wahyu Suryono P, mengatakan pihaknya melakukan aksi tersebut untuk memberikan dukungan terhadap dua mahasiswa yang sedang menjalani persidangan.

"Kami tentunya datang untuk memberikan dukungan kepada kawan kami. Kami meminta majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil bagi kawan kami," kata Wahyu, Selasa (20/4).

Sementara itu, dalam sidang para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Listyarini, mengatakan tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak berdasar. Menurutnya, jaksa gagal membuktikan di persidangan dakwaannya.

"Tadi terdakwa dituntut Pasal 216, 212 KUHP, seperti tidak mematuhi perintah aparat saat dihimbau tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, saksi mengatakan tidak mendengar himbauan aparat karena suara pendemo ramai," kata dia.

Listyarini menambahkan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa. Dia menegaskan, para mahasiswa yang dijerat harusnya bebas dari tuduhan.

"Kami siapkan pledoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi. Kami akan yakinkan kepada majelis bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," tutupnya.