Sidang Lanjutan Partai Idaman Hadirkan Empat Saksi Ahli Dan 101 Saksi Fakta

Ratusan kader Partai Idaman berseragam hijau merah menggeruduk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta Timur, Kamis (29/3).


Hari ini, partai besutan Raja Dangdut Roma Irama tersebut akan menjalani sidang lanjutan gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 58 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, pada persidangan ini, pihaknya menghadirkan empat saksi ahli dan 101 saksi fakta.

Empat saksi ahli itu adalah, Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK), Bambang Eka (mantan Ketua Bawaslu RI), Junaedi (dosen FHUI), dan Sony Maulana (dosen FHUI).

Untuk diketahui, Partai Idaman merupakan salah satu parpol baru yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif.