Ratusan kader Partai Idaman berseragam hijau merah menggeruduk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (29/3).
- Pilgub Jateng 2024, Karier 30 Tahun di Kejaksaan Jadi Modal Bacagub Eko Suwarni
- Peringati HUT 52 Tahun PDI Perjuangan, Kader PDIP Solo Cap Jempol Darah Dukung Megawati
- Airlangga Hartarto: Seluruh Instrumen Partai Golkar Harus Siap Menangkan Pemilu 2024
Baca Juga
Hari ini, partai besutan Raja Dangdut Roma Irama tersebut akan menjalani sidang lanjutan gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 58 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta Pemilu 2019.
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, pada persidangan ini, pihaknya menghadirkan empat saksi ahli dan 101 saksi fakta.
Empat saksi ahli itu adalah, Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK), Bambang Eka (mantan Ketua Bawaslu RI), Junaedi (dosen FHUI), dan Sony Maulana (dosen FHUI).
Untuk diketahui, Partai Idaman merupakan salah satu parpol baru yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif.
- Edi Sayudi Raih Rekomendasi PKB, Siap Bangun Demak
- Bertemu PKS, Demokrat Tawarkan 'Kerja Bareng' Dalam Pilkada Karanganyar
- 163 WBP Rutan Salatiga Siap Nyoblos 14 Februari Mendatang