Puluhan warga dukuh Kragilan, desa Pucangan kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, untuk mendukung aksi gugatan Class Action, terhadap PDAM Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.
- Pemkot Salatiga Beri Pendampingan Hukum PNS Tersangkut Narkoba
- Pencuri Motor Petani di Grobogan Dibekuk Polisi
- Wanita ini Jadi Otak Perampokan, Korban Dianiaya Dan Dibuang
Baca Juga
Puluhan warga dukuh Kragilan, desa Pucangan kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, untuk mendukung aksi gugatan Class Action, terhadap PDAM Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.
Sidang perdana gugatan class action dengan nomor 97/Pdt.G/2020/PN Skh digelar pada Kamis (15/10) pukul 14.00 wib, diruang Kusumah Atmaja, PN Sukoharjo. Dipimpin ketua majelis sidang yakni Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon SH.MH (Hakim Ketua).
"Sidang perdana ini agendanya pembacaan gugatan dan pemeriksaan legalitas kuasa hukum. Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat," kata Achmad Bachrudin, kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Bachrudin mengapresiasi sidang dijadwalkan segera, dan saat sidang perdana banyak warga Kragilan, Pucangan, ikut mengantar sampai ke PN Sukoharjo.
"Kedatangan warga sebagai bukti bahwa ini keinginan masyarakat. Mereka ingin mendapat keadilan, dengan kembalinya air sumur mereka." Ungkap Bachrudin.
Untuk pihak tergugat 1 diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Zulkifli Mooduto SH, mewakili PDAM Tirta Makmur. Sedangkan tergugat 2 Bupati Sukoharjo diwakili kuasa hukumnya YB Irpan SH.
"Kami akan menyiapkan tanggapan, kami minta waktu satu Minggu untuk menanggapi gugatan ini," ungkap Zulkifli Mooduto SH.
Diketahui warga Kragilan, Pucangan, Kartasura, yang memprotes sudah dua kali kemarau ini sumur mereka kering. Penyebabnya diduga akibat proyek sumur dalam PDAM yang ada didesa Wirogunan Kartasura.
Berbagai upaya dilakukan warga, termasuk mengajukan opsi opsi, namun selalu gagal. Karena warga geram tidak mendapat solusi. Maka ditempuh jalan hukum, yakni melapor secara perdata ke PN Sukoharjo.
Dalam gugatannya, warga minta ganti rugi material sekira Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 20 miliar.
- DPU Kota Semarang Sayangkan Maraknya Pencurian Penutup Saluran Air
- Istri Diselingkuhi Warga Taruman Grobogan Nekad Bakar Mobil Selingkuhan
- Diduga Lakukan Pencabulan, Pria di Blora Terancam 12 Tahun Penjara