Sidang pembacaan vonis terdakwa terorisme, Aman
Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini tertutup
bagi para awak media massa, Jumat (22/6).
- Koruptor Semakin Bringas, Revolusi Mental Menkumham Dipertanyakan
- Pembobol ATM Bank Jateng Modus Transfer Palsu Ajukan Gugatan Praperadilan
- Komplotan Pencuri Gasak 27 Karung Beras Dari Gudang Penggilingan
Baca Juga
Polres Metro Jakarta Selatan di bawah kendali lapangan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKBP Benny, membatasi para wartawan mengambil gambar dalam ruang sidang hanya lima menit.
Setelah mengabadikan gambar, awak media dipersilakan untuk keluar ruangan sidang dan baru boleh kembali masuk saat hakim yang diketuai oleh Ahmad Zaini membacakan putusan vonis terhadap Aman Abdurrahman.
Pembatasan ini dikabarkan karena aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
Terlihat, Aman mengenakan baju gamis berwarna biru dengan kopiah warna hitam. Personel Brimob bersenjata lengkap juga sudah berada tepat di depan Aman yang duduk di bangku persidangan.
- Kreak-kreak Tawuran Di Tengah Malam Bulan Ramadan, Langsung Ditangkap Warga Di Tembalang
- Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK
- Pelaku Acung-acungkan Clurit di Fly Over Jatingaleh, Ancaman Dipenjara 10 Tahun