Simpan Uang Palsu, Penjual Jamu Diamankan Polisi

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, kembali amankan dua tersangka pemilik uang palsu. Penangkapan keduanya,  berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya.


Tersangka pertama yang ditangkap adalah AP (39) asal Desa Kemiri, Kebakkramat. AP yang seorang penjual jamu diamankan pada Jumat (28/9) lalu di rumahnya. Dari tersangka AP diamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 48 lembar yang disimpan di rumahnya.

Sedangkan satu pelaku lagi berinisial FYB (42) warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan  FYB  petugas menemukan jumlah upal lebih besar lagi yakni 597 lembar upal juga dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Kasusnya terus kami dalami, termasuk adakah keterkaitan antara  keduanya," papar Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Selasa (16/10).

Kedua tersangka, lanjut Henik dijerat dengan pasal 36 Ayat (3)  dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp15 milyar.

Kami kembangkan kasusnya dengan melakukan koordinas dengan Polres Sidoarjo, Jawa Timur  untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi," tutupnya.

Seperti yang pernah diberitakan  sebelumnya polisi telah mengamankan tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar, polisi pun membekuk Ahmad Sofyan, 26, Dwi Hepi,30 warga Jombang, BNH, 34 warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo;dan Sugeng, 41 warga Madiun.