Sindikat Pembuat STNK Palsu Diungkap Polres Karanganyar

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar membongkar sindikat yang diduga melakukan pemalsuan STNK kendaraan roda empat.


Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi sebut kasus tersebut terungkap saat petugas dari Sat Lantas Polres Karanganyar sedang menggelar razia kendaraan bermotor.

"Saat itu petugas melihat ada kejanggalan STNK yang dibawa oleh salah satu pengendara," jelasnya dalam jumpa pers, Senin (27/7).

Hasil koordinasi dengan Sat Reskrim, dua pelaku berinisial  EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.

Menurut Kapolres proses pembuatan STNK tersebut ada dua cara. Pertama, dari bahan kertas STNK asli dengan cara data yang ada di STNK tersebut diamplas. Lalu, jika tulisan sudah hilang tinggal dimasukkan data identitas kendaraan sesuai dengan pesanan.

"Yang kedua dengan mengedit STNK di perangkat komputer kemudian di-print dengan menambah hologram dengan stiker vinil dan stiker hologram. Kemudian ditambahkan benang pengaman yang ditempel dengan kertas foil perak atau emas sesuai dengan wilayah," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga  mengamankan bendelan STNK yang diduga palsu dan STNK asli, mesin printer, hologram palsu, dan beberapa item lain untuk menunjang operasional mereka.

"Keduanya kita  jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman lebiih dari lima tahun penjara," tandasnya.

Pengakuan salah satu tersangka berinisial Y, menyebut pemesannya berasal dari beberapa wilayah tidak hanya di Solo dan sekitarnya. Namun juga sampai ke Kalimantan.

"Rata-rata satu STNK palsu dihargai sekitar Rp3 juta. Dan proses pengiriman melalui jasa pengiriman barang," pungkasnya.