Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo dilaporkan serikat pekerja PT Berill Jaya Sejahtera atau SP Bergas ke Ombudsman RI.
- Bermodus Jadi Agen PMI ke Korea, 2 Warga Grobogan Dilaporkan Polisi
- Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum dan Polres Beda Pandang
- Hasil Forensik Ungkap Misteri Kematian Warga Mijen
Baca Juga
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan SP Bergas di kantor Ombdusman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/9) kemarin.
Salah satu pengurus SP Bergas Ahmad Zulkarnainul mengatakan, pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi oleh Disnakertrans Grobogan dalam proses pencatatan serikat pekerja.
"Pengaduan ini berkaitan dengan lamanya proses pengeluaran nomor bukti pencatatan serikat oleh Disnakertrans," katanya di Purwodadi, Rabu (20/9).
Ahmad menjelaskan bahwa SP Bergas sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan untuk pencatatan serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal 20 Juli 2023.
Namun sampai saat ini, Disnakertrans belum juga mengeluarkan nomor bukti pencatatan serikat pekerja, dimana hal itu telah melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja.
"Seharusnya surat pencatatan sudah bisa dikeluarkan Dinas (Disnakertrans) paling lama itu tanggal 15 September 2023, karena berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan," jelasnya.
Ahmad menambahkan, para pekerja PT Berill merasa kecewa dengan kinerja Kepala Disnakertrans Grobogan yang cenderung lambat dalam merespon keluhan pekerja.
Apalagi SP Bergas beberapa kali mendatangi kantor Disnakertrans untuk mempertanyakan nomor pencatatan serikat pekerja, namun tidak pernah ada tindak lanjut.
"Terakhir, Kadisnakertrans tidak menepati janjinya yang akan menemui pihak serikat pada 15 September 2023. Padahal, perwakilan serikat sudah menunggu sejak pagi," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menyayangkan adanya pelaporan dari pekerja PT Berill tersebut.
Menurutnya, lamanya pengeluaran nomor pencatatan disebabkan oleh gagalnya proses verifikasi faktual tentang klarifikasi hubungan kerja bagi pekerja yang menjadi pengurus serikat.
"Saat proses administrasi selesai, Dinas sudah mengirimkan surat verifikasi faktual sebanyak 2 kali, namun terkendala karena pihak perusahaan tidak datang," katanya.
Teguh menambahkan ketika pihak perusahaan telah memenuhi panggilan Disnakertrans, justru muncul permasalahan baru, yakni banyaknya pekerja yang dinonaktifkan. Masalah itu yang kemudian membuat Disnakertrans beralih fokus.
Adapun permasalahan tersebut berawal dari sekitar 80 persen pekerja yang izin tidak bekerja. Perusahaan kemudian menonaktifkan pekerja tersebut karena dinilai menghambat produksi dan merekrut orang baru.
"Keputusan pihak perusahaan menonaktifkan pekerja yang tidak masuk dan merekrut orang baru dari alih daya berakibat Dinas fokus terhadap penyelesaian masalah tenaga kerja yang dinonaktifkan," tambahnya.
Lanjut Teguh, Disnakertrans Grobogan sebenarnya sudah memberikan penjelasan dan solusi atas mundurnya pencatatan serikat pekerja SP Bergas.
Selanjutnya pada 15 September 2023, Disnakertrans ingin memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Namun pihak pekerja menolak karena merasa keberatan dengan persyaratan yang diberikan.
"Dinas menyampaikan bahwa pekerja yang mewakili pada saat mediasi hanya yang masih memiliki hubungan kerja, karena merekalah yang memiliki posisi kuat untuk bargaining dengan perusahaan," ungkapnya.
- Polda Jateng Selidiki Duit Ratusan Juta Dokter Aulia
- Karutan Salatiga Redy Agian Tegaskan Back To Basic Pemasyarakatan
- Pemkab Demak Gelar Acara Perpisahan Untuk Kepala Kejaksaan Negeri Demak