Sukoharjo Tetapkan 156 Titik Menara Cellplan

Kabupaten Sukoharjo mulai menertibkan induk menara telekomunikasi (cellplan).


Sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Rencana induk menara telekomunikasi (CellPlan) Kabupaten Sukoharjo 2019, sudah menetapkan 156 titik menara yang di perbolehkan.

Di Sukoharjo sudah ditentukan hanya ada 156 titik menara yang ditetapkan sesuai perbup. Para lurah/kades dan camat harus memahami aturan dan titik lokasi. Agar bisa memberi informasi pada masyarakat saat mengajukan ijin," kata Muhammad Ngadenan Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfo Sukoharjo, Jumat (26/4).

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR, Samodro Paulus mengatakan, proses perijinan tower telekomunikasi sudah lama ditentukan, hanya saat ini lebih dipermudah dengan layanan satu pintu melalui perijinan.

Ada dua zona, zona menara dan luar menara. Zona menara dengan range 400 meter maksimal hanya boleh 6 menara. Namun diarahkan dengan konsep tower bersama, agar lebih efisien, mudah dan ekonomis dengan 1 menara ada banyak provider yang bergabung," kata Samodro Paulus saat sosialisasi.

Diskominfo bersama DPUPR gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Rencana induk menara telekomunikasi (CellPlan) Kabupaten Sukoharjo 2019, pada camar, kepala desa atau lurah OPD terkait dan pimpinan perusahaan provider operator menara telekomunikasi.