Tak Kantongi Ijin, Bupati Bakal Tutup Galian C Di Demak

Terkait Longsor di Galian C, Bupati Demak, M Natsir, mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan kepada pemilik usaha penambangan di Galian C untuk tidak beraktivitas.


Bupati menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berwenang dan juga pemilik usaha penambangan.

Kalau memang tidak ada ijin alias ilegal, ya harus ditutup, kan ilegal, gak boleh," ujar M Natsir, Kamis (21/2), di Kabupaten Demak.

Bupati menjelaskan, aktivitas Galian C, berada di dua wilayah, yakni, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak. Namun, pihaknya belum dapat melakukan penutupan lantaran selama ini tidak ada aturan yang menjelaskan terkait Galian C.

Lokasi Galian C tersebut terakhir rencananya mau dipakai untuk bumi perkemahan, namun karena masih ada aktivitas penambangan, jadi yang kami mengurungkan niat untuk menjadikan bumi perkemahan di lokasi itu," tambah Bupati.

Disinggung soal adanya oknum yang membackingi aktivitas di Galian C, Bupati belum dapat menjawab lantaran belum adanya temuan adanya oknum pemerintah daerah atau pun provinsi yang turut serta dalam aktivitas penambangan.

Secepatnya, Saya akan panggil seluruh pihak yang berwenang dan juga pemilik usaha tersebut. Keputusan ditutup atau tidaknya, nanti setelah kami kaji terkait ijin dan manfaat bagi pemerintah daerah," pungkas Bupati Demak.