Tak Layani Offline, Kantor DPMPTSP Tetap Diserbu Pemohon IUMK

Antrean mengular masih tampak di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan.


Padahal, DPMPTSP sudah tidak melayani permohonan izin UMK secara offline.

"Kami tetap melakukan pelayanan di Kantor DPMPTSP tetap berjalan dengan membentuk tiga tim layanan," kata Kepala DPMPTSP Supriono, Senin (7/9)

Tim pertama bertanggung jawab mengatur lalu lintas masuk ke DPMPTSP membagi brosur petunjuk teknis mengakses website OSS.

Tim kedua melayani pengambilan IUMK.

"Dan tim ketiga yakni helpdesk untuk membantu masyarakat mendaftarkan IUMK melalui online," jelasnya.

Supriono berharap pelayanan di DPMPTSP ini bisa maksimal.

Ia mengingatkan bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa secara online di oss.go.id secara mandiri.

Untuk registrasi akun: https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di

https://bit.ly/3bss3bss1uE.

Supriono menambahkan bahwa para pelaku usaha yang dijadwalkan mengambil IUMK pada Jumat (11/9) untuk mengambil hari Kamis (10/9) usai pukul 14.00 WIB.