Tak Pernah Kena Sinar Matahari Di Rutan Polda, Tamzil Minta Dipindah

Bupati Kudus nonaktif, M. Tamzil mengajukan permohonan pemindahan ruang tahanan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Semarang dalam sidang perdana.


Tamzil beralasan dirinya memiliki masalah kesehatan sehingga perlu dipindah. Saat ini, Tamzil ditahan di Ruang Tahanan Polda Jateng.

Dia disidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Kudus.

"Saya punya masalah kesehatan, kekurangan vitamin D. Maka saya perlu sinar matahari. Di sini, saya tidak bisa dapat, makanya minta dipindah ke Kedungpane," katanya, usai sidang Rabu (11/12).

Tamzil juga meminta kepada majelis hakim agar KPK membuka blokir atas kendaraan roda empat.

Atas permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Helmy Syarif, merasa keberatan terhadap permohonan itu.

Helmy beralasan adanya saksi-saksi atas kasus tersebut juga ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Dia ingin menghindari berbagai kemungkinan apabila para saksi dan Tamzil satu lokasi.

Terkait mobil yang minta diblokir, Helmy menyatakan akan segera memeriksa status mobilnya. Dia mengaku belum mengetahui mobil yang dimaksud oleh Tamzil.

Sebelumnya Tamzil didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus.

Tamzil didakwa secara kumulatif yakni Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan kedua Tamzil dijerat dengan Pasal 12 b pada Undang-undang yang sama.