Tak Sesuai Prosedur, Rektor Unnes Digugat

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, menggugat Rektor Unnes, Fathur Rokhman atas Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Dr. Sucipto Hadi Purnomo, S.Pd, M.Pd.


Kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan Keputusan Rektor Unnes tersebut, cacat secara prosedur dan substansi.

Hal ini, lanjutnya, karena dalam penerbita SK rektor, Sucipto Hadi Purnomo tidak pernah dipanggil dan pemeriksaan oleh atasanya langsung.

"Dalam hal ini, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang ataupun Ketua Jurusan bahasa dan Sastra Jawa yang secara struktural merupakan pimpinan dari Sucipto Hadi Purnomo pada tingkat Fakultas ataupun jurusan tempat klien kami mengajar sebagai dosen," kata Herdin, usai sidang online Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (10/6).

Menurut Herdin, seharusnya pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen tersebut, didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsung guna memastikan kebenaran adanya dugaan pelanggaran disiplin.

"Artinya penerbitan keputusan oleh rektor Unnes tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS. Yang pada pokoknya menyebutkan, pembebasan sementara PNS dari tugas jabatanya dilakukan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," terangnya.

Herdin melanjutkan, ketentuan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Rektor Unnes Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Unnes.

Di dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembebasan semetara dari tugas jabatan terhadap pegawai di lingkungan Unnes harus didahului dengan adanya Pemanggilan secara tertulis dan pemeriksaan oleh atasannya langsung.

"Dalam konteks kasus ini terlihat jelas bahwa proses tersebut tidak pernah dilakukan secara langsung oleh atasanya. Justru keputusan pembebasan sementara tersebut, dilakukan oleh Rektor Unnes yang secara struktural bukan merupakan atasan langsung dari Sucipto Hadi Purnomo," papar dia.

Lebih jauh, Herdin meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 Tentang Pembebasan Sementara kliennya.

"Mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tersebut. Memerintahkan  Rektor Unnes untuk membayar ganti kerugian terhadap tunjangan profesi dan Remunerasi senilai Rp. 4, 5 juta," tutup dia.