Tampilan Warung Makan di Purbalingga Diatur Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta operasional tempat makan dan tempat ibadah diatur selama bulan Ramadhan.


Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutriono mengatakan, surat edaran Bupati dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadhan, sekaligus mengantisipasi endemi Covid-19.

Sehingga diharapkan peranan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.

“Sedangkan bagi tempat hiburan untuk tutup selama H-2 dan H+2 bulan Ramadhan. Dan himbauan ini juga diteruskan kepada para camat sebagai pemangku kewilayahan,” tambahnya saat pelaksanaan operasi penertiban dan pembinaan warung makan dan sejenisnya, Rabu (6/3). 

Dari hasil operasi penertiban terdapat 24 warung dan PKL mematuhi.

“Kami memberikan sanksi kepada pelanggar Perda/ Surat Edaran Bupati berupa teguran lisan. Melakukan pembinaan PKL dan warung agar senantiasa  melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.