Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta operasional tempat makan dan tempat ibadah diatur selama bulan Ramadhan.
- Klinik Pratama Wira Dharmesti Polres Salatiga Harapkan Raih Akreditasi Paripurna
- Proyek Mangkrak Gedung Pertemuan Budi Sasono Sukoharjo Bakal Lanjut
- Tanggul Laut Segera Dibangun Guna Entaskan Masalah Rob
Baca Juga
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutriono mengatakan, surat edaran Bupati dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadhan, sekaligus mengantisipasi endemi Covid-19.
Sehingga diharapkan peranan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
“Sedangkan bagi tempat hiburan untuk tutup selama H-2 dan H+2 bulan Ramadhan. Dan himbauan ini juga diteruskan kepada para camat sebagai pemangku kewilayahan,” tambahnya saat pelaksanaan operasi penertiban dan pembinaan warung makan dan sejenisnya, Rabu (6/3).
Dari hasil operasi penertiban terdapat 24 warung dan PKL mematuhi.
“Kami memberikan sanksi kepada pelanggar Perda/ Surat Edaran Bupati berupa teguran lisan. Melakukan pembinaan PKL dan warung agar senantiasa melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
- Harapan Kadin Batang pada Cagub dan Bupati di Pilkada 2024
- Kontingen Garuda Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco: Lambang Ketangguhan dan Kemanusiaan di Kongo
- Polres Sukoharjo Luncurkan Pos Polisi Keliling Sebagai Inovasi Pelayanan Masyarakat