Bupati Kudus nonaktif, M Tamsil, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang. Kali ini, Tamsil didakwa lantaran diduga menerima suap atas jual beli jabatan dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus.
- Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Pejabat DJP Kemenkeu Dadan Ramdani ke Jaksa
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Tim Gabungan Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba Terbesar Di Jabar
Baca Juga
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Helmy Syarif, mendakwa Tamsil menerima uang suap dari Akhmad Sofian melalui Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati sebesar Rp. 750 juta.
Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Sofian lantaran dirinya ingin dirinya menduduki jabatan di Dinas Penglolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.
Selain itu, Akhmad Sofian juga menginginkan terdakwa mengangkat istrinya, Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan tinggi Pratama/Eselon II Pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa mengetahui uang Rp. 750 juta itu untuk menggunakan kewenangan terdakwa sebagai Bupati Kudus dalam mengatur lingkungan pemerintahan di Kabupaten Kudus," kata Helmy, Rabu (11/12).
Suap tersebut diserahkan melalui staf khusus dan ajudan Bupati Kudus, Agus Soeranto dan Uka Wisnu Sejati secara bertahap.
"Uangnya diberikan sebanyak tiga kali. Mulai bulan Februari hingga Juni 2019," tambahnya.
Oleh jaksa, Tamsil dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Tamsil menyatakan segera menyiapkan nota keberatan. Dia mengatakan jika dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Kami akan segera siapkan eksepsi," kata Tamsil.
Ketua majelis hakim, Sulistyono, yang menyidangkan perkara ini menunda sidang hingga Hari Senin (16/12) depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
- Perempuan di Grobogan Tewas Dengan Tangan Kaki Terikat dan Mulut Dilakban
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pelaku Kabur Setelah Bacok Istri
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba