Tanah Diserobot Pengembang, Warga Bintaro Tantang Menteri Sofyan

Kekhawatiran Indonesia bubar pada tahun 2030 sebagaimana isi pidato Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin jadi kenyataan.


"Betul kata Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Indonesia bakal bubar tahun 2030. Bahkan mungkin saja bubar sebelum tahun 2030 kalau masih terus ada," lantang warga Bintaro yang yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tangerang (Somat), Saiful Basri melalui pengeras suara di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta, Senin (26/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Kedatangan Saiful Basri bersama puluhan warga Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan di kantor Menteri Sofyan Djalil itu untuk mengadukan tanah milik mereka yang diserobot oleh salah satu pengembang besar, PT Jaya Real Properti.

Saiful menegaskan, PT Jaya Real Properti hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pemberian oknum BPN Kabupaten Tangerang, Didik Warsono pada tahun 2000 lalu. Sementara warga sudah sejak lama mengantongi sertifikat tanah hak milik.

"Apalagi selama ini tidak ada langkah yang diambil pemerintah, tidak ada. Tidak dikasih sanksi juga ke oknum BPN. Tangkap kalau bisa. Sudah jelas kok," ujarnya.

Untuk membuktikan tanah tersebut milik warga, Saiful menantang Kementerian ATR/ BPN untuk gelar perkara.

"Ayo kita buka perkara sekarang. Jelas masyarakat memiliki sertifikat kok atas tanah mereka. Tapi malah diserobot oleh oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab dan juga tidak memiliki kekuatan hukum," tantangnya.

Menurut Saiful, persoalan ini sudah dilaporkan warga ke aparat penegak hukum tapi didiamkan.

"Pemerintah kita selama ini diam. Ada banyak aparat penegak hukum. Langkah apa yang akan diambil ketika masyarakat dizalimi. Kalau memang pemerintah keukeuh membela pengembang yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat. Kita akan berjuang sampai darah penghabisan," tegasnya.