Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang yang sempat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKB mengaku tidak setuju dengan adanya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait dengan lima hari sekolah bagi murid.
- Dinpersip Salatiga Segera Menginventarisir TBM
- Undip Gelar Ujian Mandiri Serentak
- 35 Anak Kunjungi Mapolres Tegal Kota
Baca Juga
Seperti diketahui belum lama ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor B/728/061.2/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 berisi pengaturan jam pelajaran sekolah.
Adanya edaran ini dikhawatirkan bisa mengancam moral dan akhlak anak usia sekolah karena tidak bisa mengikuti kegiatan di madrasah diniyyah maupun Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ).
"Jadi perlu diluruskan, kalau surat edaran ini berkaitan dengan pengaturan jam kerja bagi ASN dan pegawai lingkungan Pemkot. Bukan terkait edaran lima hari sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, Selasa (19/7).
Ahsan mengatakan jika aturan sekolah lima hari maupun enam hari sebelumnya sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Meski demikian masih ada juga sekolah yang tetap memberlakukan enam hari sekolah dan ada juga yang beralih ke lima hari sekolah.
Ia mengatakan bagi sekolah yang beralih ke lima hari sekolah harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa kemudian Disdik sendiri yang akan melakukan verifikasi.
"Sekolah sebelumnya harus mendapatkan persetujuan orang tua mayoritas setuju. Kalau itu sudah, kita lakukan verifikasi dulu dan diberikan SK baru beralih ke lima hari sekolah," bebernya.
Ahsan menyebutkan hingga saat ini masih banyak SD di Semarang yang memberlakukan sekolah enam hari. Sementara untuk tingkat SMP memang mayoritas sudah berpindah ke enam hari.
Pihaknya juga menerangkan, jika jam pegawai dan jam belajar peserta didik ini berbeda. Terlebih saat ini diberlakukan kurikulum baru yakni kurikulum Merdeka.
"Dimana kurikulum ini ada tatao muka enam jam pelajaran, dan project penguatan pancasila 20 sampai 30 persen. Kalau SD kelas 1 sampai 3 satu jamnya 30 menit. Kalau kelas 4 sampai enam 40 menit, jadi tidak sampai sore dan bisa melanjutkan belejar ke Madrasah Diniyyah," ungkapnya.
Dinas Pendidikan sendiri sangat mendukung jika peserta didik belajar disekolah dari pagi hingga siang sementara sore hari diperuntukkan kegiatan pembelajaran non formal di Madrasah Diniyyah untuk mempelajari ilmu agama.
"Initinya kita senang kalau memang sorenya bisa belajar agama. Selain itu hal-hal teknis terkait dengan masalah ini sebenarnya bisa dirembuk bareng dan dijadikan solusi," tandasnya.
- Dunia Pendidikan Indonesia Hadapi Tantangan Tak Ringan
- Perhitungkan Objektivitas Dan Integritas Pada Promosi Doktor Bahlil Lahadia
- SMK Muhammadiyah Kutowinangun Wisuda 458 Siswa, 75% Terserap Dunia Kerja