Tasdi Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Purbalingga

Bupati Purbalingga non aktif Tasdi, SH, MM resmi diberhentikan sebagai bupati periode 2016 â€" 2021. Tasdi diberhentikan berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri  RI Nomor 1.31.33-694 tanggal 26 Maret 2019 tentang pemberhentian Bupati Purbalingga (H Tasdi SH MM).


Tasdi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018, dan akhirnya divonis tujuh tahun penjara terhitung mulai 6 Pebruari 2019.

Ketua DPRD Purbalingga H Tongat  SH MM menyampaikan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri  RI Nomor 1.31.33-694 tanggal 26 Maret 2019 tentang pemberhentian Bupati Purbalingga (H Tasdi SH MM), selain itu dan mendasari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka Wakil Bupati Purbalingga akan diangkat sebagai Bupati Purbalingga sampai akhir masa jabatan," kata Tongat, Selasa (2/4).

DPRD Purbalingga secara resmi mengusulkan pengesahan  pengangkatan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM (Tiwi) menjadi Bupati sisa masa jabatan 2016 -2021.

SK Mendagri RI Nomor 1.31.33-694 yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Purbalingga dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga.

Dalam surat disebutkan bahwa Mendagri memutuskan menetapkan : memberhentikan tidak dengan hormat saudara H Tasdi SH MM dari Jabatan sebagai Bupati Purbalingga masa jabatan tahun 2016 - 2021 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan petikan Putusan Tindak Pidana Korupsi Semarang No 77/PID/SUS.TPK/2018/PN Semarang tanggal 6 Februari 2019.

Dalam rapat paripurna, para pimpinan dewan menandatangani berita acara pengusulan tersebut. Mereka diantaranya H Tongat SH MM selaku Ketua DPRD, kemudian H Adi Yuwono SH dan H Mukhlis SAg selaku wakil Ketua DPRD.

Selanjutnya hasil rapat paripurna hari ini, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.