Pemerintah Kota Pekalongan segera melaksanakan ganti rugi terhadap 173 Warga Terdampak Program (WTP) penataan kawasan kumuh di sempadan Kali Lodji Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan.
- Rel Amblas di Grobogan Ditarget Selesai Februari Ini
- Kemendes Ingin Jadikan Desa Krandegan, Pilot Project Desa Mandiri Energi
- Rp48,8 Miliar, Alokasi Angggaran THR Pegawai ASN di Blora
Baca Juga
Pemerintah Kota Pekalongan segera melaksanakan ganti rugi terhadap 173 Warga Terdampak Program (WTP) penataan kawasan kumuh di sempadan Kali Lodji Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan.
Penataan Kawasan Krapyak merupakan program kolaborasi antara pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah provinsi (Pemprov).
Pemkot membantu pembebasan lahan, sementara Pemprov membantu di bagian konstruksi yang bersifat multiyear.
"Total ada 137 WTP yang bagian rumahnya terkena dari penataan kawasan tersebut, 21 WTP diantaranya bagian rumahnya terkena lebih dari 80 persen dan sudah tidak layak huni sehingga mereka harus direlokasi," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto, Selasa (29/9).
Selanjutnya, dari 5 orang dari 21 WTP tadi sudah menyatakan relokasi mandiri.
Namun 16 WTP sisanya akan dibantu pemerintah melalui fasilitasi program bantuan CSR PT Sarana Multigriya Financial (PT SMF).
Ia mengatakan, penyebab utama kumuhny kawasan Krapyak adalah banjir rob akibat limpasan Sungai Lodji.
Hal itulah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Sehingga kami berencana untuk membangun parapet dan tanggul. Mudah-mudahan bisa segera terselesaikan dan pengerjaan fisik nya bisa segera dimulai,†tutur Andrianto.
Andri mengatakan, pada Rabu(30/9) besok akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Pekalongan serta Direktur PT SMF.
MoU terkait komitmen tindaklanjut penataan kawasan Krapyak yang diprioritaskan menjadi kawasan percontohan penanganan kumuh sekaligus l menjadi destinasi wisata berbasis kearifan lokal.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Jasa Konstruksi, dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Nur Fitriany, menjelaskan bahwa hingga tahap ini, dari DPUPR sudah menyampaikan kepada WTP bahwasanya 173 bidang tanah yang sudah didata untuk dibebaskan.
Fitri menegaskan, proses pembebasan lahan diperkirakan akan selesai pada akhir Bulan Oktober ini.
Penghitungan pembebasan lahan, lanjut Fitri juga mencakup harga tanah, harga bangunan non fisik diatas tanah tersebut dan disesuaikan dengan harga appraisal.
- TMMD Sengkuyung Tahap II, Ngecor Jalan di Desa Bateh, Candimulyo
- Diwarnai Pedang Pora, AKBP Achmad Oka Serah Terima Dengan AKBP Ike Yulianto
- DPRD Jateng Belajar Pengelolaan VIP Room Bandara Dari Kalsel