Terdakwa Dugaan Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Uang Rp. 4,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima pengembalian uang Rp. 4,4 miliar dari terdakwa dugaan kasus korupsi mading elektronik Kendal, Lukman Hidayat.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Sadiman, menerangkan, Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia jasa dalam pengadaan proyek tersebut.

"Yang bersangkutan mengembalikan Rp. 4,4 miliar. Rinciannya, dua buah cek masing-masing Rp. 1,5 miliar dan sisanya Rp. 1,4 miliar dalam bentuk tunai," kata dia, Selasa (30/4).

Sadiman menerangkan pengembalian tersebut merupakan kerugian negara atas proyek senilai Rp. 5,8 miliar pada tahun 2016 tersebut.

"Sudah sesuai dengan perhitungan kerugian negara," kata dia.

Sadiman menambahkan hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Menurut Sadiman, hingga saat ini belum ada tambahan pelaku yang terlibat dalam perkara itu.

"Untuk saat ini masih tiga sambil menunggu perkembangan hasil sidang,"  katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal Tahun Anggaran 2016 untuk 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal menggunakan anggaran mencapai Rp. 6 miliar.

Pada 30 paket Mading Elektronik tersebut, 29 buah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.