Terdakwa Tidak Beli Hape Dari Lelang KPKNL Tangerang

Terdakwa kasus dugaan penipuan, Mutiara Ayu, mengakui tidak memberitahu Siti Kholifa jika handphone yang dibelinya bukan melalui Lelang KPKNL Tangerang. Dia mengatakan jika waktu lelang tidak tepat dengan waktu Siti Kholifa memesan Handphone.


Menurut terdakwa, dirinya merasa tertekan saat hendak mengikuti lelang. Terkait lelang bea cukai tersebut, dirinya mengatakan jika diberitahu oleh Fafa. Oleh karena ingin melunasi hutangnya, terdakwa akhirnya mau mengikuti lelang, namun terdakwa tidak tahu prosedurnya.

Karena waktunya tidak tepat, saya akhirnya beli hape Iphone 8 256 giga sebanyak 6 unit yang mulia. Untuk pembelian hape itu, uang transferan Fafa Rp. 80 juta, sisa sekitar Rp. 3,5 juta," kata terdakwa, di hadapan ketua majelis hakim, Manungku Prasetya, Selasa (4/9).

Selain itu, terdakwa mengatakan kalau dari total 40 unit handphone yang dipesan, dirinya masih memiliki tanggungan 12 unit handphone. Menurutnya, dari kekurangan itu, Fafa mengalami kerugian sekitar Rp. 112 juta.

Awalnya saya sudah kirim sebanyak 28 unit handphone. Kemudian saat dia minta 12 unit handphone lagi, saya ceritakan kalau saya dapat bukan dari lelangan. Makanya, dia marah dan minta hutang saya dikembalikan," terang dia.

Terdakwa meminta waktu pengembalian kepada Fafa untuk melunasi hutangnya. Namun, lanjut dia, Fafa tidak berkenan untuk menerima uang tersebut kalau tidak utuh. Terdakwa juga mengaku telah mengupayakan mediasi dengan Fafa namun tidak tercapai.

Saya sudah upayakan mediasi dengan Fafa saat saya di Bali. Namun, Fafa tidak mau. Padahal saya ingin mengajak dia hitung-hitungan soal hutang saya," katanya.

Usai sidang, penasehat hukum Mutiara Ayu, Jhonson Hasibuan, mengatakan jika kliennya telah melakukan kewajiban sesuai tanggungjawabnya. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah tentang aliran dana yang keluar dan masuk dari rekening terdakwa maupun Fafa.

Yang dipermasalahkan oleh pelapor, tidak ada pengembalian uang. Padahal, kemarin jaksa menghadirkan saksi dari Bank BCA dan sudah dibuktikan. Bahkan hakim juga sudah melihat ada titik terang soal aliran transfer dari klien saya ke terdakwa," kata dia.

Lebih jauh, Jhonson mengatakan kalau Fafa juga mengakui telah menerima barang dan uang. Menurutnya hal itu sudah diungkap di fakta persidangan.

Kemarin pelapor sudah mengakui menerima barang dan uang. Dia (pelapor) bilang setor Rp. 150 juta untuk pembelian handphone. Saat klien saya kirim, kalau ditotal bisa sampai Rp. 300 juta. Makanya kami akan ajukan laporan kepada si pelapor tentang keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.