Sebuah kabar gembira menyelimuti Rumah Tahanan Kelas II A Pekalongan. Seorang narapidana bernama Adi Supriyono mendapatkan Remisi Khusus II, yang mengantarkannya pada kebebasan langsung.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kepala Rutan, Sastra Irawan, mengungkapkan bahwa Adi merupakan salah satu dari 116 narapidana yang beruntung menerima remisi di hari yang fitri ini.
"Adi Supriyono, dengan sisa hukuman satu bulan, kini merdeka berkat remisi khusus," ujar Sastra pada Rabu (10/04).
Dari 349 Warga Binaan Pemasyarakatan, 119 diusulkan untuk remisi, namun hanya 116 yang memenuhi syarat. Remisi dibagi menjadi empat kategori, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Syarat utama adalah telah menjalani enam bulan pidana, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan.
"Proses pengajuan remisi dimulai dua minggu sebelum lebaran. dan meski tiga narapidana mendapat pembebasan bersyarat, kebahagiaan ini tetap terasa," katanya
Adi Supriyono, dengan senyum lepas, menyatakan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, remisi ini adalah anugerah. Saya siap memulai lembaran baru bersama keluarga dengan usaha konveksi," tutur Adi, penuh harapan.
- Final Kapolres Cup 2025 Jadi Awal Kebangkitan Voli Boyolali
- Pemerintah Kecamatan Kradenan Blora Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
- Sendang Wuluh Jragung, Mata Air Ajaib Penyembuh Penyakit Dan Ilmu Hitam Di Tengah Lembah Demak