Terkait Kasus Bowo Sidik, Abeka Minta Bawaslu RI Turun Tangan

Advokat Bela Keadilan (Abeka) bakal mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terkait kasus Bowo Sidik.


Kuasa hukum Abeka, Aditya Surya Kurniawan mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami minta Bawaslu cepat bertindak terkait pengakuan Bowo Sidik Pangarso tentang 400 ribu amplop berisi uang pecahan 20 ribu dan 50 ribu yang sudah dimasukkan dalam 84 kardus untuk serangan fajar," katanya pada RMOL Jateng, Kamis (11/4) sore.

Anggota Abeka lainnya, Listyani menduga, dalam deretan amplop berisi yang itu ada dugaan untuk kepentingan pilpres 2019 juga.

Menurutnya, 400 ribu amplop berisi uang merupakan target untuk 400 ribu suara.

"Itu sudah berkali-kali lipat suara caleg. Tidak mungkin untuk caleg secara personal," kata perempuan berkacamata itu.

Bagi Listyani 400 ribu amplop untuk satu dapil adalah tidak masuk akal.

Ia memperkirakan serangan fajar itu nanti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

"Walau sedang ditangani KPK tapi seharusnya Bawaslu tidak tinggal diam.

Sudah ada bukti amplop ada uang ada pernyataan/ pengakuan," ujarnya.

Listyani menegaskan, jika politik uang terbukti maka perolehan suara untuk Bowo Sidik di dapil harus dibatalkan sebagai sanksi.