Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Dengan begitu mereka yang usianya bawah 40 tahun dan pernah atau masih menjabat kepala daerah bisa maju ke pilpres.
- Ganjar Bertemu Keluarga Besar Putra Putri Polri dan Keluarga Purnawirawan TNI/Polri di Colomadu
- Relawan Salut Dukung Ahmad Lutfi Maju sebagai Cagub Jateng
- Relawan Gibran Fans Gelar Pesta Rakyat Undang Ibu Iriana dan Kaesang di Karanganyar
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar dan tidak ingin membahas hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Hal itu disampaikan Gibran melalui grup WhatsApp dan meminta untuk menemuinya besuk.
"Teman-teman media besok saja nggih (ya)," tulis Gibran, Senin (16/10).
Namun saat bertemu media siang hari tadi Gibran mengaku tidak mengikuti proses pembacaan putusan oleh MK. Pasalnya ada beberapa rapat penting yang harus dihadiri olehnya.
"Sudah clear (putusan jelas) ya, jangan bahas MK terus," ucap Gibran.
Gibran juga tegas sampaikan apapun hasil putusan dari MK dirinya mengaku hal itu bukan ranahnya.
"Aku ra nggagas (tidak peduli) ditolak apa diterima. Baru tahu kalau ditolak. Beres toh, wis mulih (sudah, pulang)," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Gibran mengaku dirinya ingin fokus dulu untuk membangun kota Solo. Meski belakangan hasil beberapa survei politik, elektabilitas Gibran naik.
"Saya hanya ingin fokus dengan pekerjaan-pekerjaan saya yang ada di kota Solo, kita fokus kerja saja," tandas Gibran.
- Lagi, Anggota KPPS Meninggal Usai Melaksanakan Tugas
- Sembilan Nama Digadang Bakal Ramaikan Pilkada Karanganyar
- Saksi Hidup Kepemimpinan Menhan Prabowo Subianto, Eks KSAD: Kesejahteraan Prajurit Diperhatikan