Terlilit Utang Bank, Pemuda Ini Nekat Curi HP

Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari.


Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari. 

Selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa (30/11). 

"Tersangka yang sudah diidentifikasi kemudian berhasil diamankan di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari berikut barang buktinya," kata Wakapolres.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8. 

Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi.

"Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan pencurian handphone di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November," jelasnya.

Saat ditanya, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank. Tersangka meminjam uang sebesar Rp10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu. Namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Wakapolres.