Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 75 juta yang berkaitan dengan perkara suap pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
- Terungkap Setelah Ibu Kandungnya Meninggal, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya
- Kasus Pembunuhan Di Boyolali, Polisi: Pelaku Adalah Pasangan Sesama Jenis Korban Kepincut Kuasai Barang Berharganya
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, uang itu diamankan oleh tim bersama dengan bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Kuat dugaan bahwa uang itu merupakan komitmen fee yang dijanjikan oleh seorang kontraktor bernama Juhari kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
"Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta (komitmen fee sebesar Rp 112.500.000)," ujar dia di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan Juhari juga sudah memberikan sejumlah uang kepada istri Bupati Bengkulu Selatan yang bernama Hendrati dan Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati sebesar Rp 23 juta secara tunai.
Lalu setelah itu Hendrati melakukan transfer uang ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 13 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta disimpan secara tunai oleh Nursilawati pada Sabtu (12/5).
Kemudian mereka ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman Hendrati pada Selasa (15/5).
"Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada HEN (Hendrati) melalui NUR (Nursilawati) di rumah HEN," demikian Basaria.
Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Polrestabes Semarang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kolong Kamar Hotel
- Dosen Unnes Terbukti Lakukan Pelecehan Empat Mahasiswi, Dicopot
- Kasus Pembunuhan Di Boyolali, Polisi: Pelaku Adalah Pasangan Sesama Jenis Korban Kepincut Kuasai Barang Berharganya