Mantan Kepala UPTD Kasda pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Dody Kristyanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini.
- Suyono, Teman Dekat Korban Mutilasi Jadi Tersangka
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap
- Dugaan Korupsi Di SMKN 3 Purworejo, Penasihat Hukum Desak Pengusutan Tuntas
Baca Juga
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor, Heru Sungkowo, mengatakan, sesuai jadwal, sidang digelar Senin (25/2).
Berkas sudah dilimpah, minggu kemarin. Terus ditetapkan jadwalnya hari ini (Senin). Sepwrtinya ketua majelis hakimnya, Pak Antonius Widjantono," kata dia, Senin (25/2).
R Dody Kristyanto disidang atas dugaan korupsi dalam perkara Kasda Rp. 22 miliar. Perkara ini mencuat sejak tahun 2016.
Perkara ini juga menjerat Personal banker BTPN Semarang, Dyah Ayu Kusumaningrum dan mantan kepala UPTD Kasda lainnya, Suhantoro. Dyah Ayu dipidana selama 9 tahun penjara sementara Suhantoro dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
- Hari Pertama Pusat Perbelanjaan Buka, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Yustisi
- Polda Jateng Selidiki Selebaran Berisi Kritik Perpanjangan PPKM di Klaten
- Kepergok akan Mencuri di Asrama TNI, Dua Orang Ditangkap Polisi